JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju.
Hal ini seiring dengan penetapan jabatan baru di Kemenaker tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.
Adapun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca Juga: Presiden Jokowi Ancam Reshuffle Lantaran Kesal Anggaran Belanja Belum Maksimal
"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan,Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lalu, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis aturan tersebut dikutip Minggu (4/10/2020)
Selain Ida, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mendapat jatah wakil menteri. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM yang diteken Jokowi pada 23 September 2020.
Baca Juga: 7 Kejengkelan Jokowi, dari Data OECD hingga Krisis