"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 96 tahun 2020.
Saat ini, Jokowi telah memiliki 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyiapkan pos Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Wakil Menteri Riset dan Teknologi.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)