Jokowi Teken Perpres 95/20, Menaker: Untuk SOTK di Kemenaker

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2020 14:54 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur adanya jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).

Menurut dia, Perpres 95/20 diterbitkan untuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kemenaker. Dia pun memastikan bahwa Kepala Negara juga menerbitkan Perpres yang sama di kementerian lainnya.

"Semua produk Perpres terkait SOTK organisasi kementerian disebutkan adanya Wamen. Seperti Perpres 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan," kata Ida kepada Okezone, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga: Jokowi Putuskan Angkat 2 Wamen untuk Menaker dan Menkop

Politisi PKB itu menambahkan Perpres 95/20 mengatur jabatan Wamenaker diangkat untuk pertimbangan efisiensi dan regulasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya