Jokowi Teken Perpres 95/20, Menaker: Untuk SOTK di Kemenaker

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2020 14:54 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

Selain itu, pengangkatan Wamen merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.

"Dalam Perpres No 95/2020 pasal 2 yang menyebutkan diangkatnya Wamen lebih pada pertimbangan efisiensi regulasi.

Tentang diangkat tidaknya merupakan hak prerogratif Presiden," tandasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ancam Reshuffle Lantaran Kesal Anggaran Belanja Belum Maksimal

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menambah dua kursi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Indonesia Maju.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya