Selain itu, pengangkatan Wamen merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
"Dalam Perpres No 95/2020 pasal 2 yang menyebutkan diangkatnya Wamen lebih pada pertimbangan efisiensi regulasi.
Tentang diangkat tidaknya merupakan hak prerogratif Presiden," tandasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ancam Reshuffle Lantaran Kesal Anggaran Belanja Belum Maksimal
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menambah dua kursi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Indonesia Maju.