JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Pollux Properti Indonesa Tbk. Emiten berkode POLL ini disuspensi selama lebih dari setengah bulan.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Senin (5/10/2020), merujuk pencabutan suspensi tersebut, maka saham PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL) sudah dapat diperdagangkan hari ini pada sesi I.
Baca juga: Saham POLL Kembali Diperdagangkan, Suspensi Sudah Dicabut
Saham POLL sudah diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Dari Pantauan Okezone, saham POLL turun Rp350 atau 3,45% ke Rp9.800. pada sesi I perdagangan.
Sebelumnya, pada tanggal 17 September 2020, terjadinya peningkatanharga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL). PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Pollux Properti Indonesia Tbk.
Baca juga: Harga Anjlok, Saham NATO dan IDPR Disoroti BEI
Penghentian saham POLL di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 18 September 2020 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
(Fakhri Rezy)