RUU Ciptaker Untungkan Rakyat, Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 11:15 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)
Share :

Ditegaskan oleh Airlangga, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tegas Airlangga Hartarto.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya