JAKARTA - Selama ini belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui dan akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.
"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja, itu tidak tepat. Jadi, selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," papar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/10/2020).
Baca juga: RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Tentu sangat disayangkan, jika pemikiran sekelompok organisasi buruh masih terus saja berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut.
Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan, jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Bermanfaat untuk Rakyat, Menko Airlangga: Pemerintahan Lebih Efisien
Menurut Airlangga Hartarto yang juga dipercaya sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.
"Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," terangnya.