Pasca Pandemi Covid-19, UU Cipta Kerja Diyakini Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 12:51 WIB
UU Cipta Kerja Perbanyak Lapangan Pekerjaan Baru. (Foto: Okezone.com)
Share :

Begitu pula, lanjutnya, para pekerja BUMN banyak yang di-PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. 

"Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non-aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjanya," pungkasnya. 

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Badan Legislasi DPR RI saat ini di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stakeholder di negeri ini. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya