BKPM Tanggapi Surat Erick Thohir Soal Pembatasan Izin Usaha Penyediaan Listrik

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 13:59 WIB
Erick Thohir Dorong Pelaku Usaha Gunakan Listrik yang Disediakan PLN. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merespon isi surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, di mana salah satu poin yang disampaikan adalah mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

Juru bicara BKPM Tina Talisa mengatkan, pihaknya mendukung langkah yang diambil Menteri BUMN untuk menangani persoalan yang tengah dihadapi PLN. Persoalan itu oversupply pasokan listrik dan masalah cash flow perseroan.

Bahkan, Tina menegaskan bahwa apa yang dilakukan Erick Thohir bukanlah menghentikan seluruh perizinan captive power, melainkan hanya akan membatasi perizinannya. Pernyataan ini sekaligus merespon penilaian bahwa surat Erick Thohir akan berdampak pada investasi pembangkit listrik yang dilakukan pihak swasta di dalam negara.

Baca Juga: Surat Erick Thohir ke Menteri ESDM dan BKPM Bisa Pengaruhi Investasi

"Pada prinsipnya, BKPM mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri BUMN. Yang harus digaris bawahi adalah pemerintah akan membatasi, bukan akan menghentikan seluruh perizinan captive power," ujar Tina, Senin (5/10/2020).

BKPM justru menilai ada beberapa perusahaan yang menganggap pembatasan sebagai hal yang positif. Alasannya, karena perusahaan dapat mengurangi biaya untuk pembangunan pembangkit listrik secara mandiri, khususnya untuk perusahaan yang sedang membangun smelter.

Meski begitu, kata Tina, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan seksama. khususnya, mengidentifikasi perusahaan mana saja yang membutuhkan captive power dan mana perusahan yang atau tidak membutuhkannya saat pengerjaan proyeknya. Tinjauan itu dilakukan khususnya di daerah Jawa dan Bali.

"Apakah memang seluruh perusahaan membutuhkan captive power atau tidak dalam pengerjaan proyeknya, khususnya di daerah Jawa dan Bali," kata dia.

Baca Juga: 3 Keuntungan Proteksi Keuangan dan Investasi

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, surat tersebut akan berimplikasi bagi melambatnya investasi di Indonesia baik bisnis pembangkit listrik dan non pembangkit listrik. Resiko itu terjadi karena meningkatkan persepsi bahwa telah terjadi pembatasan izin usaha.

"Pandangan saya, surat itu kurang tepat karena surat itu akan berimplikasi dan membuat persepsi meningkatnya resiko investasi di Indonesia secara umum, tidak hanya pembangkit listrik tapi juga non pembangkit listrik. Karena disebutkan disebutkan adalah tidak memberikan izin usaha penyediaan tenaga listrik," ujar Fabby saat dihubungi,

Dia mengutarakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menjelaskan bahwa tidak hanya PLN saja yang berhak untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, namun juga badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik memiliki hak melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya