BKPM Tanggapi Surat Erick Thohir Soal Pembatasan Izin Usaha Penyediaan Listrik

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 13:59 WIB
Erick Thohir Dorong Pelaku Usaha Gunakan Listrik yang Disediakan PLN. (Foto: Okezone.com)
Share :

Meski begitu, PLN sebagai pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik di dalam negeri, tetap memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Apabila PLN sebagai pemilik hak untuk diprioritaskan menolak untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, maka kegiatan ini kemudian ditawarkan kepada entitas-entitas lainnya.

Sementara itu, dalam aturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2005 menjelaskan pihak swasta hanya dapat menyelenggarakan usaha tenaga listrik di wilayah usaha PLN atau pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Artinya, perusahaan swasta dalam menyelenggarakan usaha tenaga listrik di wilayah usaha harus melaksanakan kerja sama dengan PT PLN.

Bahkan, pihak swasta harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kantor PLN di wilayah usaha yang telah mendapatkan persetujuan Menteri. Kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement (PPA).

"Jadi kondisinya seperti itu sekarang, surat dari Erick Thohir itu kalau saya bisa pahami kalau kondisi PLN itu mengkhawatirkan secara finansial, terutama tahun ini (2020), pembangkitnya mulai bertambah, malah permintaan mulai menurun dan akhirnya PLN harus membayar penalti. Itu alasannya Erick mengirimkan surat ke Menteri ESDM," ujar dia.

Pembatasan izin usaha untuk pemakaian secara mandiri dan captive power yang digunakan sektor industri, kata dia, akan menghalangi pihak swasta untuk bisa memanfaatkan atau memastikan mereka memiliki pasokan listrik yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya