Baca Juga: Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Menaker: Sabar
Dia menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah membantu keringanan UMKM dengan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 dengan merelaksasi kebijakan kredit dengan POJK Nomor 11.
"Terima kasih untuk prorgam OJK yang terus membantu para usaha kecil menengah," bebernya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)