Ditambah, BLT Rp2,4 Juta Diberikan ke 15 Juta Pelaku UMKM

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 19:10 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Menaker: Sabar

Dia menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah membantu keringanan UMKM dengan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 dengan merelaksasi kebijakan kredit dengan POJK Nomor 11.

"Terima kasih untuk prorgam OJK yang terus membantu para usaha kecil menengah," bebernya.

 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya