UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapuskan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 21:33 WIB
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?

"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," bebernya.

Dia menambahkan Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.

"Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya