JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto mengatakan RUU Ciptaker ini sangat membantu para pekerja. Dia memastikan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Adapun hal itu tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja," ujar Airlangga Hartato dalam Gedung DPR, Senin (5/10/2020)
Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja. Serta akan memastikan uang pesangon bagi pekerja yang telah habis kontrak.