UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapuskan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 21:33 WIB
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto mengatakan RUU Ciptaker ini sangat membantu para pekerja. Dia memastikan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Adapun hal itu tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?

"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja," ujar Airlangga Hartato dalam Gedung DPR, Senin (5/10/2020)

Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja. Serta akan memastikan uang pesangon bagi pekerja yang telah habis kontrak.

Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?

"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," bebernya.

Dia menambahkan Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.

"Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya