JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pernyataan RUU Cipta Kerja membuat buruh atau pekerja rentan PHK adalah kesimpulan yang prematur.
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh," ujar Ida di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Surat Cinta Cipta Kerja Menaker untuk Buruh: Hati Saya Bersama Kalian
Khususnya, lanjut dia, RUU Cipta Kerja ini justru memberi perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida mengatakan, terdapat dua hal penting yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Bikin Untung Pekerja atau Buntung
"Yang pertama adalah mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah," tambahnya.
Pemerintah juga akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya.
"Ini untuk meyakinkan kepada pekerja/buruh bahwa amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan," tukas Ida.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)