JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan berdampak positif bagi perpajakan. Pasalnya, akan membuat sistem pajak di Indonesia lebih sederhana dan terprediksi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan selama ini kemudahan dalam membayar pajak menjadi salah satu penyebab posisi peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia rendah. Melalui UU Cipta Kerja, menurutnya, pemerintah telah meringkas dan merelaksasi pembayaran pajak.
Baca juga: UU Ciptaker, Kadin: Investasi Meningkat
"Masalah pajak kan juga nomor paling jelek di EoDB-nya. Orang mau bayar pajak kok masih merasa sulit. Itu akan aneh persepsinya. Kami inginnya orang-orang membayar pajak sesimpel mungkin, se-predictable mungkin," ujar Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Selasa (6/10/2020).
Dia melanjutkan pemerintah telah memasukkan isu penting RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja.