PTPP Angkat Bicara soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 18:08 WIB
PTPP Jelaskan Soal PKPU. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk memberikan jawaban pada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penjelasan perseroan terkait wacana PKPU tersebut disampaikan lewat surat yang dilayangkan pada 06 Oktober 2020 dengan nomor 167/EXT/PP/SEKPER/2020.

Mengutip surat jawaban atau penjelasan tersebut, Rabu (7/10/2020), PT PP membenarkan mengenai isu perseroan yang saat ini sedang dalam PKPU. Hal ini menjawab surat dari BEI nomor S-05888/BEI.PP3/10-2020 tanggal 05 Oktober 2020 Perihal Permintaan Penjelasan Bursa.

Baca Juga: PTPP Bakal Jual Tol Pandaan-Malang hingga Medan-Kualanamu

Mengenai hubungan antara Perseroan dengan Pemohon PKPU, perusahaan konstruksi milik negara tersebut menyebut jika Budi Darmawan merupakan mandor dari beberapa proyek yang dilaksanakan oleh perseroan seperti Proyek Swissbel Inn Surabaya dan Transmart Malang.

Sementara CV Prima merupakan vendor beberapa proyek yang dilaksanakan oleh perseroan seperti Hotel Labersa, Sentul, hingga JO Kendari.

Kemudian perseroan juga menjelaskan mengenai kronologi pengajuan PKPU tersebut. Pertama adalah pada tanggal 24 Agustus 2020, CV Prima menyampaikan surat somasi melalui kuasa hukum, kantor Hukum TAG & Co Lawyers terkait dengan pembayaran sisa kewajiban.

Baca Juga: PTPP Incar Proyek Perumahan yang Hancur di Filipina

Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan menanggapi Somasi tersebut yang pada intinya perseroan menawarkan penyelesaian sisa kewajiban. Lalu pada tanggal 11 September 2020, Kuasa Hukum Bapak Budi Darmawan dan CV. Prima dan menyampaikan Surat Somasi III terkait dengan sisa kewajiban Perseroan.

Selanjutnya pada tanggal 24 September 2020, Perseroan menanggapi Somasi tersebut yang pada intinya Perseroan menawarkan penyelesaian sisa kewajiban. Lalu pada tanggal 30 September 2020, Bapak Budi Darmawan dan CV. Prima melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan permohonan PKPU terhadap Perseroan dengan No. Perkara 321/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2020, seluruh sisa kewajiban Perseroan terhadap Budi Darmawan dan CV. Prima telah dibayarkan, kecuali terhadap Proyek Transmart Malang dikarenakan ada perbedaan jumlah outstanding sehingga perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu, dan paling lambat akhir bulan Oktober 2020 diselesaikan.

Kemudian yang terakhir pada tanggal 05 Oktober 2020, Perseroan menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan pelunasan sisa kewajiban dan permintaan pencabutan permohonan PKPU (Surat No. 394/EXT/PP/DVFINACC/2020). Penyebab pengajuan PKPU adalah karena kondisi perseroan akibat pandemi covid-19.

 Nilai dan materialitas kewajiban Perseroan terhadap Pemohon PKPU adalah sebesar Rp1,75 miliar. Dari nilai tersebut Perseroan telah membayar sebagian kewajiban sebesar Rp915,3 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya