Viral, 3 Hoax Soal UU Ciptaker

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 07:06 WIB
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pasca Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi Undang-Undang, media sosial dipenuhi dengan hujatan dari para netizen. Mereka menerima informasi yang menyesatkan tentang UU Ciptaker, sehingga langsung berkomentar dengan nada hujatan.

Setidaknya ada tiga pembahasan yang ramai diperbincangkan oleh para warganet tersebut. Di antaranya adalah hoaks uang pesangon dihilangkan, hoaks UMP, UMK, UMSP dihapus dan hoaks perusahaan bisa PHK karyawan kapanpun.

UU Cipta Kerja dianggap menghilangkan uang pesangon para pekerja. Namun ternyata kabar ini adalah hoax. Dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Selengkapnya : 3 Hoax soal UU Cipta Kerja, Termasuk Pesangon Dihilangkan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya