JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sejumlah manfaat dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Manfaat itu khususnya bagi sektor industri manufaktur dan tenaga kerja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut, dengan berlakunya UU Ciptaker ini mampu mendorongan bisnis bagi Industri Kecil Menengah (IKM), bisnis makro seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Dengan begitu, industri manufaktur dapat memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja.
Baca Juga: Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi
Semua ini, pada gilirannya akan mendorong produktivitas bisnis dalam negeri agar memiliki daya saing yang tinggi dan baik di kancah global.
"Kita bisa lihat penjelasan dari para Menteri tadi bahwa justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik. Jadi sektor tenaga kerja baik tentu akan mendukung industri manufaktur, dan sebaliknya kalau industri manufaktur baik dia juga akan mendukung sektor tenaga kerja," ukar Agus dalam konferensi pers perihal Manfaat UU Ciptaker, Jakarta, Rabu.(7/10/2020).