Benarkah UU Ciptaker Cuma Untungkan Pengusaha?

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 05:10 WIB
Hukum (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang dinilai menguntungkan para pekerja di Indonesia. Pasalnya, dalam regulasi itu banyak mengutungkan hak-hak para karyawan.

Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardede, mengatakan dalam UU Ciptaker besaran pesangon PHK yang dipangkas sudah cukup besar. Sebagai informasi, UU Ciptaker memberikan 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah, padahal sebelumnya 32 kali.

Adapun, pemotongan pesangon ini nilainya akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

"Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha," ujar Raden Pardede dalam diskusi virtual, Senin (5/10/2020).

Baca selengkapnya : UU Cipta Kerja, Bikin Untung Pekerja atau Buntung?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya