Tugas Erick Thohir Kawal Vaksinasi Covid-19

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 10:37 WIB
Erick Thohir (Foto: Dok BUMN)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Perpres itu diteken pada Selasa 6 Oktober 2020.

Dalam beleid itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerima tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah perseroan pelat merah dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi.

"Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan sebagai berikut, melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara, dan mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan yang dimaksud," tulis Pasal 21 ayat 5 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Vaksin, Begini Aturan Main Vaksinasi Covid-19 

Erick diamahkan untuk mengkoordinasikan BUMN untuk mendukung penugasan dimaksud. Di mana, proses pengadaan vaksin ditugaskan kepada Holding Farmasi BUMN yakni, PT Bio Farma (Persero).

Beleid itu menjelaskan jika Bio Farma dapat melibatkan anak usahanya yakni Kimia Farma dan Indofarma. “Penugasan kepada Bio Farma dapat melibatkan anak usaha yaitu PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indofarma Tbk,” Tulis Pasal 5 ayat 3.

Bio Farma pun dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dengan badan usaha dan atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin Covid-19. Ketentuan kerja sama pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.

Sebelumnya, Bio Farma memproyeksikan harga vaksin Covid-19 yang akan dijual di pasaran berkisar Rp200.000 per dosis. Meski begitu, penetapan harga vaksin secara resmi akan diumumkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal vaksin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya