UU Penanganan Covid-19, Sri Mulyani: Negara Hadir Lindungi Masyarakat

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 14:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Adapun, penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya.

Baca Juga: Ekonomi RI Jelang Resesi Masih Melemah, Apa Penyebabnya?

"Kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat seperti yang diamanatkan para pendiri bangsa dalam menentukan tujuan bernegara," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Kamis (7/10/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya