JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum berencana menggunakan dana abadi pendidikan sebagai salah satu instrumen untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa Pandemi Covid-19. Padahal dibolehkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun dana-dana itu disebutkannya saldo anggaran lebih, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikelola Badan Layanan Umum, dana yang dikuasai negara serta memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN.
Baca juga: Menko Airlangga: Demo UU Ciptaker Berpotensi Hambat Pemulihan Ekonomi
"Sampai saat ini pemerintah belum berencana gunakan dana abadi pendidikan sebagai sumber pendanaan APBN," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (8/10/2020).
Meski dibolehkan, Sri menekankan, penggunaan dana abadi pendidikan sendiri tidak akan bertentangan dengan kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan. Karena sejumlah alasan yang dipastikannya tidak mengurangi besaran dana abadi tersebut.
Baca juga: Percepat Pemulihan, UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi RI
Misalnya, dana abadi pendidikan hanya dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lainnya yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan pemeirintah dalam penanganan Covid-19. Artinya, dana itu digunakan sebagai jalan terakhir untuk membiayai APBN.
Selain itu, dia melanjutkan, apabila pada akhirnya nanti digunakan untuk membiayai APBN, dana itu akan digunakan sebagai investasi dana pendidikan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Aapabila dipergunakan ini akan menjadi investasi dana pendidikan melalui pembelian SBN dan SBSN bahkan mendapat return bukan sebagai belanja negara jadi dana abadinya tetap abadi," tandasnya.
(Fakhri Rezy)