Baca juga: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya
Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.
"Makanya dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan, perusahaan bisa restructuring, bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut," tukasnya.
(Fakhri Rezy)