Soal UU Ciptaker, Airlangga: Negara Hadir beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 09:32 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)
Share :

 Baca juga: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya

Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.

"Makanya dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan, perusahaan bisa restructuring, bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya