Dia menambahkan, UU ini menyederhanakan perizinan agar menghindari para pelaku usaha bertemu dengan pemerintah daerah. Artinya, UU juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pengusaha banyak akalnya kalau enggak mensiasati aturan, ya mengatasi pejabat," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)