JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tidak akan menghilangkan kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha. Dia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan tetap memiliki kewenangan.
"Kalau tidak salah itu pasal 174. Dan kewenangan daerah tetap ada. Tidak elok jika kewenangan ditarik semu ke pusat. Buat apa ada Gubernur dan Bupati," jelasnya dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: DPR Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi Besok
Dia menjelaskan, bahwa yang sebenarnya adalah pemerintah memberikan ruang kepada daerah untuk menyelesaikan perizinan dalam waktu satu setengah bulan. Untuk itu adanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
"Misalnya saja izin lokasi, NSPK ini kita buat, dalam satu setengah bulan. Silakan bapak-bapak mengeluarkan izin dalam waktu itu, itu kewenangan kepala daerah. Tapi kalo tidak keluar dalam waktu tersebut maka oleh NSPK itu dianggap disetujui," terangnya.