Awas Kesetrum, Berikut Cara Terhindar dari Bahaya Listrik

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2020 12:38 WIB
Listrik (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

4. Menggunakan alat elektronik atau jaringan listrik yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) karena sudah melalui uji kelayakan. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik di rumahnya sebagai tanda bahwa instalasi listrik sesuai dengan standar.

5. Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi wewenang Pemerintah Daerah setempat. Apabila masyarakat menginginkan adanya PJU di wilayahnya bisa menghubungi pemerintah daerah setempat atau swadaya masyarakat sendiri. Mengambil listrik dari tiang untuk penerangan jalan bukanlah jalan pintas.

Pengambilan listrik dari tiang menggunakan kabel yang tidak standar bisa berbahaya bagai keselamatan jiwa. Kabel yang tidak standar akan rentan terkelupas dan menimbulkan kebocoran arus listrik. Apabila kabel terkelupas tersebut menempel pada bahan yang mudah menghantarkan listrik bisa mengakibatkan sengatan aliran listrik pada orang yang memegangnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya