Dia menjelaskan, pajak digital akan menjadi salah satu pembahasan penting antar negara. Pasalnya, semua negara ingin mendapatkan bagian pajak digital yang adil sebagai tambahan pemasukan pajak.
"Jadi kami lakukan berbagai upaya internasional agar negara seperti Indonesia bisa jaga basis pajak terutama saat era digitalisasi. Di mana batas-batas antar negara jadi sangat tipis," ungkap dia.
Sebelumnya pemerintah sudah bisa menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital yang menyelenggarakan bisnis barang tidak berwujud atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Spotify, Netflix, dan Amazon.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)