Ternyata, UU Ciptaker Lindungi Pekerja saat PHK

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 16:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone.com)
Share :

MALANG - UU Cipta Kerja disebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatur perlindungan pekerja jauh saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Menaker, pekerja sektor formal yang tidak memiliki skill dan kemampuan rentan sewaktu-waktu mendapat PHK. Maka pihaknya berusaha melindungi para tenaga kerja supaya bisa dilakukan peningkatan skill setelah adanya PHK.

Baca Juga: Luhut Usul ke Jokowi Buat Website Khusus UU Cipta Kerja

"Karena automasi skill dan ketrampilan rendah maka gampang di PHK. Di up skill dan re-skilling, kalau di PHK kompetensi dia dapat jawaban dari pemerintah (karena diatur di UU Cipta Kerja)," ujar Ida Fauziyah saat berkunjung ke UIN Maliki Malang, Kamis (22/10/2020). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya