Ternyata, UU Ciptaker Lindungi Pekerja saat PHK

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 16:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone.com)
Share :

Ida mengakui bila di UU Cipta Kerja ada penurunan Pesangon bagi pekerja sektor formal yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun hal itu dapat di-cover dengan jaminan kehilangan pekerjaan yang telah diatur di UU Cipta Kerja.

"Di UU Cipta Kerja pesangon memang iya turun, dari 32 kali ke 25. 32 kali di UU 13 tahun 2003 (Ketenegakerjaan), itu hanya 7% perusahaan yang taat. Selebihnya 27% membayar tidak sesuai dengan ketentuan. Indah di atas kertas tapi tidak sesuai," bebernya. 

Meski tidak mendapat pesangon, para pekerja yang kehilangan pekerjaan ini akan mendapat asuransi kehilangan pekerjaan sesuai yang diatur pada UU Cipta Kerja.

"Dengan update skill ini nanti dia cukup bekal mencari pekerjaan, dia punya kompetensi baru, dengan mendapatkan pelatihan vokasi dan mendapat akses penempatan (pekerjaan). Salah satu sarana menyejahterakan buruh dengan meningkatkan kompetensi undang - undang ini menjawab itu," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya