MALANG - UU Cipta Kerja disebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatur perlindungan pekerja jauh saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Menaker, pekerja sektor formal yang tidak memiliki skill dan kemampuan rentan sewaktu-waktu mendapat PHK. Maka pihaknya berusaha melindungi para tenaga kerja supaya bisa dilakukan peningkatan skill setelah adanya PHK.
Baca Juga: Luhut Usul ke Jokowi Buat Website Khusus UU Cipta Kerja
"Karena automasi skill dan ketrampilan rendah maka gampang di PHK. Di up skill dan re-skilling, kalau di PHK kompetensi dia dapat jawaban dari pemerintah (karena diatur di UU Cipta Kerja)," ujar Ida Fauziyah saat berkunjung ke UIN Maliki Malang, Kamis (22/10/2020).