Menko Airlangga: 2,9 Juta Milenial Butuh Pekerjaan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 21:34 WIB
Generasi Milenial (Foto: Shutterstock)
Share :

"Angkatan kerja kita 134 juta yang informal 95 juta da dan formal 39 juta. informal diharapkan jadi formal," jelasnya. 

Kondisi tersebutlah yang kemudian memaksa pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Lewat aturan tersebut, pemerintah hendak mengkonversi para pekerja informal menadi formal.

"Kita melihat lapangan pekerjaan jadi hal yang inti utama dari UU Cipta Kerja. Penciptaan lapangan kerja menyediakan mereka yang membutuhkan lapangan kerja, apakah itu bekerja atau menjadi wiraswasta. Informal diharapkan jadi formal," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya