Airport Tax Gratis Bisa Bikin Tiket Pesawat Murah, Industri Pariwisata Bergairah

Ichsan Amin, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 07:24 WIB
Pesawat (Foto: Shutterstock)
Share :

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pemberian stimulus PJP2U diberikan kepada penumpang untuk rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang telah ditentukan. Itu berarti setiap penumpang tidak dibebani biaya PJP2U yang akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket dan biaya PJP2U yang ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah.

Stimulus tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) akan berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 pukul 00.01 LT hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 LT, dan tiket yang dibeli untuk pelaksanaan penerbangan sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.

Stimulus PJP2U tersebut hanya berlaku untuk 13 Bandara yang telah ditentukan yaitu : Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Dirjen Novie menjelaskan, selain penghapusan sementara PJP2U untuk 13 Bandara yang telah ditentukan, Pemerintah juga memberikan stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, BUBU Hang Nadim Batam dan UPBU Komodo-Labuan Bajo yang bertujuan untuk dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi Covid 19.

“Stimulus ini merupakan program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdampak akibat pandemi Covid -19. Stimulus PJP2U ini tentunya adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan, diharapkan dengan stimulus ini masyarakat yang berangkat dari 13 Bandara yang ditentukan akan mendapatkan keringanan biaya perjalanan,” ungkapnya.

Pemerintah berharap stimulus ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, seperti industri pariwisata, sektor UMKM dan juga industri lainnya. “Tentu saja ditengah pandemik ini diharapkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara tetap mengutamakan protokol Kesehatan dengan tetap menerapkan 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak,” ucapnya.

Total stimulus/insentif transportasi Kepariwisataan PEN 2020 untuk sektor transportasi udara mecapai Rp216 Miliar yang terbagi menjadi insentif untuk PJP2U sebesar Rp175,7 miliar dan stimulus Kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual sebesar Rp40,8 Miliar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya