Daftar 4 Perusahaan Luar Negeri yang Pasok Vaksin Covid-19 untuk Indonesia

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 09:00 WIB
Vaksin Covid-19 (Foto: Shutterstock)
Share :

"Angka ini masih sangat dinamis karena masih dalam tahap finalisasi dan sangat tergantung dari ketersediaan vaksinnya," katanya

Airlangga pun menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan dielaborasi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Metode pengadaaanya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, waktu dan jumlah,” tandasnya

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya