"Angka ini masih sangat dinamis karena masih dalam tahap finalisasi dan sangat tergantung dari ketersediaan vaksinnya," katanya
Airlangga pun menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan dielaborasi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Metode pengadaaanya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, waktu dan jumlah,” tandasnya
(Dani Jumadil Akhir)