JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menyetujui rencana pembebasan pajak atas mobil baru. Seperti diketahui, usulan itu diminta oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang demi meningkatkan penjualan mobil di Tanah Air.
Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta menarik, Jakarta, Minggu (25/10/2020):
Baca juga: Tagih Pajak di Tengah Corona, Sri Mulyani: Tidak Mudah
1. Menkeu Tak Restui Pajak Mobil Baru 0%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetujui rencana pembebasan pajak atas mobil baru. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan stimulus lain dalam memulihkan industri otomotif selain melalui pembebasan pajak mobil baru.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0%, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian," katanya.
2. Menkeu Sebut Bakal Ada Insentif Lain
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif. Pasalnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Sri Mulyani Raup Pajak Netflix hingga Spotify Rp96 Miliar
"Kita akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan," katanya.
3. Insentif Pajak Akan Dievaluasi
Bendahara Negara itu mengaku akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala.
"Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," tukasnya.