Sementara ituAnggota Komisi VI Amin Ak menyatakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini berakibat pada penerimaan cukai dari produk hasil tembakau menjadi tidak dapat terserap secara maksimal.
"Untuk itu, pemerintah harus dapat mengawasi peredaran rokok ilegal,” kata Amin.
Seperti diketahui saat ini santer di media mengenai rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17-19% di 2021. Sejatinya Pemerintah memang sudah berencana untuk mengumumkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) seperti di tahun – tahun sebelumnya yakni awal Oktober.
Namun karena beberapa pertimbangan, Pemerintah menunda rencana tersebut mengingat tarif cukai masih dalam pembahasan dan belum diketahui kapan pengumuman akan dilaksanakan.
(Feby Novalius)