Baca Juga: Covid-19 Belum Berakhir, Kapan Mal Kembali Ramai?
"Tingkat kunjungan meningkat secara bertahap dan cenderung lambat. Saat ini tingkat kunjungan rata-rata sekitar 30% - 40%," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Anies, hari ini.
(Feby Novalius)