3. Ini Syarat Lengkap untuk dapat BLT UMKM:
- Punya usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Pelaku UMKM Harus Bisa Lengkapi Data Usulan
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.
Selain itu bisa diusulkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon
(Dani Jumadil Akhir)