4 Fakta Menarik BLT UMKM Rp2,4 Juta

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2020 06:22 WIB
UMKM Dapat Bansos Rp2,4 Juta. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

3. Ini Syarat Lengkap untuk dapat BLT UMKM:

- Punya usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Pelaku UMKM Harus Bisa Lengkapi Data Usulan

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.

Selain itu bisa diusulkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya