Garuda Indonesia Sesuaikan Harga Tiket di 13 Bandara

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2020 04:15 WIB
Garuda Indonesia Sesuaikan Harga Tiket Pesawat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan meniadakan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat.

Nantinya, sejak tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan pemerintah.

"Hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," ujar Irfan dalam keterangan tertulis.

Baca Selengkapnya: Bisa PSC Dihapus, Harga Tiket Garuda Turun di 13 Bandara

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya