JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil di (PNS) tidak melakukan perjalanan ke luar kota saat cuti bersama di minggu terakhir Oktober. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 50/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Pelaksanaan Cuti Bersama.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menerapkan cuti bersama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Baca Juga: PNS Harus Tetap Standby di Rumah saat Long Weekend
“Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” tulis Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir dalam Surat Edaran Nomor 50/SE/2020 yang dikutip Okezone, Senin (26/10/2020).
Dia mengizinkan para abdi negara itu melakukan perjalanan ke luar kota apabila telah melakukan PCR test. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19, karena mengingat pandemi itu belum berakhir.
“Jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, maka diimbau agar melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” sambungnya.
Dia menyatakan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Hitung-hitungan Lulus atau Tidaknya Seleksi CPNS
“Memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak,” lanjutnya.
Dia menambahkan, mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif fase kedua, yang dimulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020, maka dengan peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50% dalam satu waktu bersamaan.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
(Feby Novalius)