Dia menyatakan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Hitung-hitungan Lulus atau Tidaknya Seleksi CPNS
“Memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak,” lanjutnya.
Dia menambahkan, mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif fase kedua, yang dimulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020, maka dengan peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50% dalam satu waktu bersamaan.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
(Feby Novalius)