Ada UU Ciptaker, Ini Daftar Kemudahan Investor saat Berinvestasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 15:22 WIB
UU Cipta Kerja Datangkan Banyak Investor. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Bukan China, Singapura Raja Investasi di Indonesia

“Bahkan kami juga akui tingkat kemudahan Indonesia di peringkat 73 jauh dari Singapura. Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari koreksi total dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor,” jelasnya.

Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja ini, pemerintah menghapus seluruh aturan yang selama ini menghambat investasi. Misalnya, tumpang tindih aturan baik antar kementerian maupun antar pusat dan daerah.

“Di dalam UU betul-betul pemerintah hadir untuk bagaimana sama-sama dengan dunia usaha dalam rangka mencari jalan terbaik untuk sama-sama nyaman. Investor nyaman pemerintah nyaman. Untuk memberikan keuntungan dari kedua belah pihak,” jelasnya

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya