Ada UU Ciptaker, Ini Daftar Kemudahan Investor saat Berinvestasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 15:22 WIB
UU Cipta Kerja Datangkan Banyak Investor. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia saat ini sedang berbenah untuk menarik investor sebanyak-banyaknya. Salah satunya dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Bahlil, UU Cipta Kerja memberikan suatu kemudahan bagi para invetsor yang mau berinvestasi di Indonesia. Karena, investor mendapatkan empat hal yang selama ini dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Alasan Investor Harus Berinvestasi di Indonesia

UU ini memberikan suatu kemudahan bagi investor karena investor sedianya hanya membutuhkan empat hal. Kepastian, kecepatan, transparansi dan efisiensi. UU ini betul-betul bisa menjamin hal-hal tersebut,” ujarnya dalam acara Indonesia Investment Day secara Virtual, Selasa (27/10/2020).

Menurut Bahlil, memang saat ini kemudahan Indonesia masih sangat jauh dan di bawah Singapura. Namun dengan UU Cipta Kerja diharaokan bisa meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya