“Di dalam UU betul-betul pemerintah hadir untuk bagaimana sama-sama dengan dunia usaha dalam rangka mencari jalan terbaik untuk sama-sama nyaman. Investor nyaman pemerintah nyaman. Untuk memberikan keuntungan dari kedua belah pihak,” jelasnya
Lewat UU Cipta Kerja bisa membuka ruang untuk terjalinnya kerjasama antara investor dari luar negeri dan pengusaha dalam negeri. Khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang saat ini sedang didorong pemerintah agar bisa tumbuh dan naik kelas.
“Di aspek itu juga saya ingin mengatakan dalam UU ini membuka ruang untuk terjalinya kerjasama antara investor dari luar negeri dan pengusaha yang ada di dalam negeri termasuk dengan UMKM. Karena kami merasa kehadiran investor luar negeri harus tumbuh bersama sama dengan pengusaha yang ada di daerah termasuk UMKM,” kata Bahlil.