JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimun Provinsi (UMP). Adapun Anies menerapkan kebijakan asimetris alias tidak sama dalam menetapkan UMP 2021.
Kebijakan asimetris memperbolehkan perusahaan yang tidak terdampak covid-19 menaikkan UMP 2021 naik 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Sedangkan perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.
Baca Juga: Pengusaha: UMP 2021 Harusnya Turun
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan asimetris ini sangat menyulitkan para pelaku usaha. Karena data perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak covid sangat sulit didapatkan.
"Kebijakan DKI asimetris ini menyulitkan karena ini pasti pada saat menentukan mana yang terdampak dan tidak terdampak akan ramai karena nanti untuk melakukan justifikasinya seperti apa dengan kondisi yang seperti ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Senin (2/11/2020).
Tak hanya sampai di situ, para serikat pekerja pun pasti memiliki pandangan berbeda. Karena bisa saja perusahaan tersebut sebenarnya terkena dampak namun serikat pekerja justru menganggap perusahaan baik-baik saja.