JAKARTA - Pengusaha kecewa dengan sikap para gubernur yang tetap ingin menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Padahal, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP 2021 sudah tegas untuk tidak menaikan upah tahun depan.
Menurut Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, segala tindakan dan keputusan yang diambil semestinya untuk menangani dan menyelesaikan krisis bukan justru memperparah kondisi yang terjadi.
Karena itu, Apindo kecewa terhadap Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan sejumlah Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2021.
Menurut Apindo, dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor usaha mengalami tekanan likuiditas atau pengurangan pendapatan. Karena itu, pelaku usaha akan dianggap mengalami kesusahaan membayar UMP.
"Kami memastikan bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujung akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata dia.
Baca Selengkapnya: Kecewa Gubernur yang Naikan UMP 2021, Apindo Singgung PHK Besar-besaran
(Feby Novalius)