JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, sembilan ruas jalan tol di Jabodetabek mengalami kenaikan tarif. Selain itu, dua jalan tol, Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated dilakukan integrasi tarif.
Adapun ruas tol yang bakal dikenakan penyesuaian tarif ialah; Penjaringan-Kebon Jeruk, Ulujami-Pondok Pinang, Kebon Jeruk-Ulujami, Pondok Pinang-Taman Mini, Taman Mini-Cikunir, Cakung-Rorotan, Cikunir-Cakung, Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebun Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Baca Juga: Tol Cimanggis-Cibitung Beroperasi 10 November, Masih Gratis Lho
Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, kenaikan tarif memang sesuai amanah Undang-Undang (UU) Jalan dan juga di PP, di mana kenaikan tarif dilakukan dalam dua tahun sekali. Tujuan dari aturan itu menarik investor karena tidak ada jaminan tarifnya naik maka investor juga tidak bisa memprediksi kapan akan dia lepas investasinya tersebut yang berarti konsesinya akan hilang karena dalam kurun waktu tertentu jalan tol itu sudah dikembalikan kepada negara.
"Kenaikan ini memang tidak serta merta naik, tentunya harus melalui satu proses, ada mekanismenya, jalan tol itu ada SPM dari segi keamanan, kenyamanan,dan sebagainya dinilai, siapa yang menilai adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) jika itu sesuai SPM maka berhak dapat kenaikan dan jika tidak memenuhi syarat maka tidak akan naik," ujar Djoko dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: 3 Tarif Tol Ini Naik, Cek Besarannya
Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia dan membuat perekonomian melambat, Djoko menyebut hal ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk naik atau tidaknya tarif tol.
"Saat ini kan bukan hanya Indonesia tapi dunia juga sedang dalam masa pandemi ekonominya agak melambat, jadinya ini bisa jadi bahan pertimbangan naik atau tidak atau ditunda, atau mungkin ada klasifikasi lainnya sehingga kalau langsung naik masyarakat belum bisa menerima semua, saya pikir kondisi psikologis masyarakat juga harus dilihat," ucapnya.
(Feby Novalius)