Erick Thohir Larang Direksi BUMN Terlibat Pilkada Serentak!

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 05 November 2020 19:28 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Bila ada yang melanggar, maka segera melaporkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Untuk diketahui, SE bernomor: SE-12/M3U/10/2020 ini merupakan pembaharuan dari Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-07/MBU/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ihwal ketentuan pencalonan

pejabat dan karyawan BUMN sebagai calon Kepala Daerah dan larangan penggunaan sumber daya BUMN dalam kegiatan politik praktis pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya