Erick menyebut akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) terkait masalah ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik KPK, Kumham, dan Kejaksaan dalam penanganan kasus Garuda. Kumham membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance,” pungkasnya. Dita angga
(Kurniasih Miftakhul Jannah)