Ada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif Tahap II, BEI Buat 4 Aturan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 09 November 2020 16:29 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif atau SPPA tahap II pada Senin (9/11/2020). SPPA sendiri merupakan platform electronic trading platform (ETP) atau perdagangan elektronik.

SPPA akan digunakan dalam perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, SPPA telah didesain oleh pihaknya guna mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia. Dengan begitu, harapan BEI dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar EBUS Indonesia.

 Baca juga: Transaksi Harian BEI Naik 16,6% dengan Kapitalisasi Rp6.199 Triliun

"Kami berhasil merapikan aturan main untuk perdagangan SPPA ini sehingga per hari ini (Rabu) secara resmi kita terbitkan empat ketentuan yang juga merupakan amanah dari POJK yang dimaksud," ujar Hasan dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin (9/11/2020).

POJK yang dimaksudkan adalah aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Di mana OJK mengamanatkan BEI sebagai pihak yang bertindak dalam PPA.

 Baca juga: Daftar Laporan Keuangan BCA vs Bank BUMN, Mana yang Paling Jagoan?

Dalam pembaharuan SPPA juga terkait dengan mekanisme perdagangan. Di mana, ada perluasan dari aturan perdagangan sebelumnya. Hasan menyebut ada tiga tipe perdagangan yang dikenal di SPPA tahap II ini. Meski begitu, Hasan belum merinci tiga tipe yang menjadi substansi dari SPPA tahap II.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya